“Dana yang didonasikan melalui LAZ Risalah Charity bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindakan kejahatan lainnya.”

Perpanjangan Izin Operasional, LAZ Risalah Charity Dapat Apresiasi dari Kemenag Sumbar

Visitasi Lapangan Perpanjangan Izin Operasional LAZ Risalah Charity oleh Kemenag Kanwil Sumatera Barat

Padang – 21 Februari 2025, LAZ Risalah Charity menerima kunjungan dari Kementerian Agama Kanwil Sumatera Barat dalam rangka Visitasi Lapangan untuk proses perpanjangan izin operasional di Kantor Rapat Bersama LAZ Risalah Charity, Balai Gadang, Koto Tangah, Kota Padang.

Tim visitasi dipimpin oleh H. Yufrizal (Kabid Penaiszawa), didampingi oleh H. Al Fajri (Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Zakat), serta tim dari bidang hukum dan staf pelaksana. Sementara dari LAZ Risalah Charity, hadir Ustadz Syafrianto (Direktur), Ustadz Zulfauzan (Manager Program), Ustadzah Cici Sutri Ramayanti, Ustadzah Leni Susanti (Manager Keuangan), serta tim lainnya.

Dalam sambutannya, H. Yufrizal menegaskan bahwa zakat adalah amanah yang harus ditunaikan dengan akuntabilitas, transparansi, dan pelaporan yang jelas. Sebab, dana zakat adalah dana umat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Selama visitasi, tim Kemenag melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek operasional LAZ Risalah Charity, termasuk sistem pelaporan keuangan, efektivitas program pemberdayaan zakat, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga ini berjalan sesuai standar dan dapat terus berkontribusi bagi kesejahteraan umat.

Direktur LAZ Risalah Charity, Ustadz Syafrianto, menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. “Kami berterima kasih atas arahan dan evaluasi dari tim visitasi. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk semakin amanah dalam mengelola dana umat demi kemaslahatan bersama,” ujarnya.

Selain aspek administrasi dan keuangan, tim visitasi juga meninjau berbagai program sosial yang telah dijalankan oleh LAZ Risalah Charity, termasuk program bantuan pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta distribusi sembako untuk kaum dhuafa. Evaluasi terhadap program-program ini menjadi salah satu tolok ukur efektivitas pengelolaan dana zakat yang telah diterima.

H. Al Fajri menambahkan bahwa lembaga zakat seperti LAZ Risalah Charity memiliki peran strategis dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dalam menjaga integritas dan efektivitas penyaluran dana zakat. “Kami berharap LAZ Risalah Charity terus menjadi contoh lembaga yang amanah dan transparan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Ke depannya, LAZ Risalah Charity berencana untuk memperluas jangkauan programnya agar manfaat dari zakat, infak, dan sedekah dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat. Langkah-langkah peningkatan kapasitas organisasi juga akan terus dilakukan, termasuk penguatan sistem digitalisasi dalam pencatatan dan pelaporan keuangan agar semakin transparan dan akuntabel.

Semoga dengan visitasi ini, LAZ Risalah Charity semakin profesional dan amanah dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah demi kemaslahatan umat. Harapannya, perpanjangan izin operasional ini dapat memberikan keberkahan bagi lembaga dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui LAZ Risalah Charity.

Facebook
Telegram
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Berita:

WhatsApp
Facebook
Telegram