Konsultasi Zakat
Pertanyaan:
- Usman Harifin
Assalamualaykum stad, izin bertaya. zakat itu kan rukun iman ke 4. apakah itu wajib bagi semua muslim stad? termasuk bagi saya yang hanya bekerja sebagai pekerja lepas yang gk menentu penghasilan setiap harinya. terimakasih stad
Jawaban:
Walaikumsallam, Hukum zakat bagi umat islam adalah wajib, namun perlu diketahui bahwa agama Islam adalah agama yang memudahkan bagi penganutnya, maka ada wajib disini terdapat syarat yaitu bagi yang memenuhi syarat.
Hukum zakat ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits, di antaranya adalah:
Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.”
Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: Aku hartamu, aku simpananmu.”
Wallahutala alam
- Ustadz Kamrizal Lc, MA
- 15/03/2024
- 20:09
Pertanyaan:
- Budi Santoso
Assalamulaikum Stadz, Zakat penghasilan itu apa bisa di tunda atau sengaja tidak di bayarkan? karena penghasilan saya tidak menentu
Jawaban:
Zakat yang dikeluarkan atas pendapatan rutin ini, wajib ditunaikan apabila sudah mencapai nisab (batas minimal harta). Nisab zakat penghasilan sendiri yaitu senilai 85 gram emas per tahun. Pada tahun 2023 nilai 85 gram emas setara dengan Rp81.945.667 per tahun atau Rp6.828.806 per bulan
- Ustadz Kamrizal Lc, MA
- 14/03/2024
- 15:02
Pertanyaan:
- Ikhsan Andesta
Stadz, Zakat maal itu apa hanya penghasilan aja? atau ada yang lain, mohon penjelasanya
Jawaban:
Perbedaan pertama antara kedua jenis zakat ini berkaitan dengan waktu pembayaran. Seperti yang disebutkan di atas, zakat mal baru bisa dihitung ketika harta sudah dimiliki selama satu tahun, sehingga waktu pembayarannya pun per tahun. Sementara zakat penghasilan memiliki dua opsi terkait waktu pembayaran ini.
- Ustadz Kamrizal Lc, MA
- 14/03/2024
- 14:50
Selanjutnya