“Dana yang didonasikan melalui LAZ Risalah Charity bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindakan kejahatan lainnya.”

ZAKAT

Pada bagian Sejarah tertulis;
LAZ Ar Risalah Charity berdiri sejak tahun 2013, dengan bernama Lembaga Dakwah Sosial (LDS) Ar
Risalah dibawah naungan Yayasan Waqaf Ar Risalah. LDS Ar Risalah ini dimaksudkan sebagai wadah
penghimpunan dan penyaluran dana umat berupa zakat, infak, dan sadaqah, khususnya teruntuk
masyarakat di sekitar Yayasan Waqaf Ar Risalah.
Kemudian Pada Tahun 2016, LSD Ar Rislah bertekad untuk memperluas daerah penyaluran dengan
mengurus legalitas ke Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat dan Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS). Pada tahun 2019, LDS Ar Risalah mengganti nama dengan Lembaga Amil Zakat
(LAZ) Ar Risalah Charity. Hal itu untuk independen Lembaga dan terpisah secara struktur dari Yayasan
Waqaf Ar Risalah. Kemenag Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan izin operasional Surat Keputusan
Kantor Wilayah (SK KANWIL) Kemenag Provinsi Sumatera Barat dengan Nomor : 389 Tahun 2019
LAZ Risalah Charity sebagai lembaga filantropi, terus berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat
Indonesia dengan aksi nyata, dalam menyongsong peradaban, yang terangkum dalam 4 (empat)
program besar yaitu Sadaqa Community (SC), Rumah Yatim, Rumah Qur’an, dan Charity (kemanusiaaan
dan sosial).
Sampai tahun 2022 ini LAZ Arrisalah Charity telah melaksanakan program peningkatan sumber daya
umat baik dakwah, pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan kemanusiaan sosial.