“Dana yang didonasikan melalui LAZ Risalah Charity bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindakan kejahatan lainnya.”

Satu-Satunya di Sumbar: Zakat di LAZ Risalah Charity Dapat Pengurangan Pajak

LAZ Ar Risalah Charity Terima Pengurangan Pajak Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2024 Padang, 27 Mei 2024 – Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024, LAZ Ar Risalah Charity dinyatakan sebagai satu-satunya Lembaga Amil Zakat di Sumatera Barat yang mendapatkan manfaat pengurangan pajak. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat sekaligus mendapatkan […]